Rabu, 27 Desember 2017

Referensi buku Hukum Yang Bagus


👍


Judul Buku                  : Menuju Penegakan Hukum Responsif  
Penulis                         : Sabian Utsman
Penerbit                       : Pustaka Pelajar
Cetakan Ke-                : II
Tahun Terbit                : 2010
Jumlah halaman           : 170 halaman




Menuju Penegakan Hukum Responsif  
Oleh Nurpahsari 
(16014040)
Mahasiswa Megister Hukum Keluarga IAIN Palangka Raya




Buku ini sangat menarik karena berisi tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia dan problematika penegakan hukum di Indonesia sering terjadi. Pembaca diajak untuk mengetahui suatu ilmu tentang hukum responsif sehingga pembaca dibuat mengerti pentingnya hukum yang bersifat responsif Masalah penegakan hukum di Indonesia sangat sulit untuk diruntut, namun dengan memahami secara seksama kultur masyarakat, karakteristik etik dan emik penegak hukumnya, dan substansi hukumnya akan mempermudah dalam menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Perlunya sistem sosialisasi peraturan-perundangan yang mampu menjangkau ke berbagai kalangan, bahkan sampai ke kalangan yang terbawah dan tertinggal sekalipun. Hukum sebagai perangkat peraturan tidak berarti apa-apa bagi masyarakat, apabila dalam proses pembuatan nirsosiologis serta tidak didukung dengan sanksi yang tegas dan jelas.

Melalui buku ini kita diajak untuk berpikir bersama tentang sebuah pertanyaan yang cukup menggelitik kita para pembaca, ”apakah sistem hukum di Indonesia sudah responsif?”, “apakah para penguasa dan pengusaha dapat menuntaskan kekerasan ketidak adilan yang terjadi pada rakyat jelata?” “apa yang seharusnya dilakukan terhadap para koruptor yang menyebabkan adanya diskriminasi hukum terhadap rakyat jelata?” Pertanyaan ini ditujukan kepada para penegak hukum dan para penguasa yang ada di Indonesia. 

Pendekatan hukum responsif diharapkan dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Tujuan hukum harus benar-benar untuk mensejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang besar bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuasaan yang lebih besar. Di dalam UU No 14/1970 sudah tercantum bahwa hakim diharuskan untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat suatu bukti bahwa sebenarnya sistem hukum di Indonesia sudah bersifat responsif meskipun masih sangat banyak di beberapa tempat bahkan di ibu kota yang besar sekalipun masih belum menjadikan konsep tersebut sebagai acuan dalam menegakkan hukum.

Buku setebal 107 halaman ini mengangkat masalah yang aktual tentang sistem hukum dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Buku ini sangat kritis dalam pembahasannya sehingga pembaca diajak untuk lebih kritis lagi dalam menghadapi sistem hukum yang ada di Indonesia. Sebuah buku yang sangat cerdas namun tidak terkesan menggurui. Buku ini sangat bagus dan patut untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Bahkan dapat menjadi referensi pengetahuan bagi mahasiswa atau pelajar pada umumnya dan dapat menjadi acuan dalam berhukum di Indonesia.

Selasa, 26 Desember 2017

Kata Hidup

Tidak semua hal yang menyedihkan itu adalah hal yang buruk
dan tidak semua hal yang menyenangkan itu juga hal yang baik
laut pun perlu ombak yang selalu menggetarkan genangannya
tidak semua tanah yang dapat dibuat sawah...
jadi, itulah hidup

Referensi Buku Hukum Yang Bagus



Judul             : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat)
Pengarang    : Dr. Sabian Utsman, Drs, S.H., M.Si.
Penerbit        :Pustaka Pelajar
Tahun Terbit :April 2009

DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
(Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat)
Oleh Nurpahsari
Mahasiswa Megister Hukum Keluarga IAIN Palangka Raya


Buku ini mengkrusialkan dasar-dasar "aspirasi hukum sosial" sebagai landasan berhukum untuk menuju  "Modern Society and Responsiv Law). Berkaitan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan dan moralitas. sehingga hukum doleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks menvari kebahagiaan hidup.
Dalam bahasan buku ini  banyak hal yang menarik yakni mengenai kaidah-kaidah hukum, disamping juga kaidah-kaidah lainnya. hal ini dikarenakan kaidah-kaidah hukum terdapat dihampir semua lini kehidupan, baik pada masyarakat modern ataupun pada masyarakat tradisional, hanya saja terkadang masyarakat itu sendiri yang kurang atau belum menyadarinya, bahkan mungkin sama sekali tidak menyadarinya (melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu adalah tidak lepas pada ranah hukum).
Dengan jelas hukum adalah mengatur hubungan antar manusia baik individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, maupun antar kelompok dengan kelompok, sehingga analisa gejala-gejala, konsep-konsep, proses pembentukan, sistem serta efektivitas hukum tersebutlah yang menjadi perhatian utama buku ini dan bagi seorang penstudi sosiologi hukum dapat memberikan gambaran hukum yang berkembang pesat dan yang sangat diperlukan.
Dalam buku ini sedikit menyinggung dan menelusuri teori-teori hukum aliran positivisme dan perkembangan kritik-kritiknya. khususnya berkaitan dengan kasus-kasus penegakkan hukum di Indonesia, ternyata sangatlah rumit. hal ini terjadi karena praktisi maupun teoritisi hukum di Indonesia nampaknya sudah tersandung kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak terlalu fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi persilangan kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya.
Tulisan dalam buku ini memberikan gambaran yang lengkap dan cukup menyeluruh dalam menguraikan pokok-pokok sosiologi hukum, sangat membantu khususnya bagi para pemula penstudi sosiologi hukum atau mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah sosiolohi hukum untuk mengetahui dasar-dasar "Sosiologi Hukum" yang membahas secara garis besarnya tentang  sosiologi sebagai dasar dalam memahami sosiologi hukum, konsep dasar sosiologi hukum, kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan  dan probema hukum di masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial dan hukum, hukum dan hukum, serta tentang problematika berhukum di Indonesia. Kemudian sebagai pelengkap ditambah sekilas materi penelitian sosiologi hukum (kajian tentang permasalahan atau fukus dalam penelitian sosiologi hukum) dan pada bagian akhir disajikan contoh proposal penelitian hukum. Buku ini benar-benar bagus untuk menambah wawasan berbagai lapisan masyarakat.